Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Massa BEM SI Segel Kantor BI Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Bank Indonesia Tertibkan 41 Money Changer Tak Berizin di Bali

Selasa, 21 Januari 2020 - 14:30:00 WIB
Bank Indonesia Tertibkan 41 Money Changer Tak Berizin di Bali
Bank Indonesia (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.idBank Indonesia (BI) menertibkan 41 penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau Money Changer di Bali. Money changer yang ditertibkan itu tidak memiliki izin.

"Dalam kegiatan penertiban, kami bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Polres, Satpol PP, dan pihak desa adat. Saat penertiban, seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita," kata Kepala Divisi Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Agus Sistyo di Denpasar, Selasa (21/1/2020).

Agus mengatakan, seluruh money changer yang ditertibkan itu berada di Kabupaten Badung, yakni di kawasan wisata Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran, dan Nusa Dua.

Pengawasan yang dilakukan BI sebelum menertibkan 41 money changer itu meliputi pengawasan secara off site maupun on site (pemeriksaan langsung).

"Kami senantiasa berupaya bekerja sama dengan asosiasi dan pemerintah daerah mencari terobosan-terobosan baru yang lebih efektif untuk menertibkan KUPVA tidak berizin dan meningkatkan pelayanan KUPVA di Bali," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut