Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Bendesa Adat di Bali Diingatkan Tak Tersandung Masalah Hukum Penggunaan Dana Desa

Selasa, 21 Januari 2020 - 18:26:00 WIB
Bendesa Adat di Bali Diingatkan Tak Tersandung Masalah Hukum Penggunaan Dana Desa
Dana desa (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.idDPRD Bali meminta para Bendesa Adat penerima dana desa menggunakan dana yang diterima sesuai dengan aturan. DPRD mengingatkan agar tidak ada Bendesa yang tersandung masalah hukum terkait penggunaan dana desa.

“Agar para Bendesa yang menindaklanjuti dalam bentuk program itu tidak menyalahi aturan, sehingga tidak banyak Bendesa yang tersangkut masalah hukum,” kata Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiartha di Kantor DPRD Bali, Selasa (21/1/2020).

Budiartha mengingatkan itu mengingat beberapa kepala desa di Indonesia tersangkut kasus korupsi penggunaan dana desa. Politisi PDI-P ini tak ingin ada Bendesa, yang merupakan pemimpin Desa Adat di Bali tersangkut masalah serupa.

Menurut Budiartha, untuk dana desa, DPRD Bali telah menyetujui pengucuran dana oleh Pemprov Bali sebesar Rp400 miliar yang diperuntukan bagi 1.493 desa adat. Tiap-tiap desa adat mendapat alokasi yang sama dari dana tersebut.

“Masing-masing dapat Rp300 juta,” katanya.

Sementara itu, untuk pencairan dana desa, Pemprov Bali telah melakukan verifikasi. Namun, dari 1.493 desa adat, baru 800 desa yang telah selesai diverifikasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut