Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Babak Baru Kasus Jerinx, Jaksa dan Kuasa Hukum Sama-Sama Kasasi

Jumat, 29 Januari 2021 - 10:10:00 WIB
Babak Baru Kasus Jerinx, Jaksa dan Kuasa Hukum Sama-Sama Kasasi
Jerinx usai pembacaan vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Kasus ujaran kebencian dengan terpidana Jerinx memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengajukan kasasi atas putusan banding yang mengurangi vonis musisi bernama asli I Gede Ary Astina itu menjadi 10 bulan. 

Menghadapi kasasi jaksa, Jerinx memutuskan untuk melakukan hal yang sama. Melalui kuasa hukumnya, Wayan Suardana, Jerinx juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Karena jaksa melakukan kasasi, maka kami juga akan melakukan kasasi," tutur Wayan Suardana, Jumat (29/1/2020).

Pria yang akrab disapa Gendo ini menuturkan, kasasi memang hak hukum jaksa. Namun menurutnya jaksa tidak bijak melihat putusan majelis hakim di tingkat banding. 

Menurutnya putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan sudah berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat, yaitu penjatuhan pidana bukan untuk pembalasan. Namun jaksa memiliki pandangan yang berbeda.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut