Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Ayah Kandung Tega Perkosa Anak 14 Tahun di Jembrana, Modusnya Periksa Keperawanan

Kamis, 13 Februari 2020 - 16:03:00 WIB
Ayah Kandung Tega Perkosa Anak 14 Tahun di Jembrana, Modusnya Periksa Keperawanan
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman saat pemaparan kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandung di Mapolres Jembrana, Provinsi Bali, Kamis (13/2/2020). (Foto: iNews/Nyoman Sudika)
Advertisement . Scroll to see content

Modus tersangka dengan menuduh anaknya tidak perawan lagi. Pelaku menanyakan kepada putrinya, siapa yang telah menyetubuhi dia. Dengan tekanan, pelaku akhirnya menyetubuhi korban.

“Jadi pulang sekolah, pelaku tidur di samping bapaknya, lalu menyetubuhi korban dengan alasan untuk membuktikan masih perawan atau tidak,” kata Supriadi Rahman.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk ibunya. Namun, korban yang sudah tidak tahan menghadapi kebejatan sang ayah akhirnya mengadu kepada ibunya setelah empat kali diperkosa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut