Ayah Kandung Tega Perkosa Anak 14 Tahun di Jembrana, Modusnya Periksa Keperawanan
Modus tersangka dengan menuduh anaknya tidak perawan lagi. Pelaku menanyakan kepada putrinya, siapa yang telah menyetubuhi dia. Dengan tekanan, pelaku akhirnya menyetubuhi korban.
“Jadi pulang sekolah, pelaku tidur di samping bapaknya, lalu menyetubuhi korban dengan alasan untuk membuktikan masih perawan atau tidak,” kata Supriadi Rahman.
Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun, termasuk ibunya. Namun, korban yang sudah tidak tahan menghadapi kebejatan sang ayah akhirnya mengadu kepada ibunya setelah empat kali diperkosa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP. Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor: Maria Christina