Angkut Pemudik dengan Surat Sehat Palsu, 3 Pengemudi Travel di Bali Ditangkap Polisi
Saat itu, tersangka dengan kendaraan travel membawa penumpang sebanyak 19 orang. Namun setelah dilakukan pengecekan, surat keterangan kesehatan dan surat jalan yang ditunjukkan tersangka itu tidak sesuai dengan jumlah serta nama dari penumpangnya.
Berdasarkan interogasi lanjutan, diketahui surat keterangan sehat yang dibawa tersangka merupakan surat palsu.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi penumpang bahwa para penumpang tidak pernah membuat atau mencari surat keterangan sehat di puskesmas dan tidak bekerja di perusahaan sebagaimana surat keterangan yang ditunjukkan oleh pihak travel.
Dia mengatakan, kendaraan yang digunakan pelaku disewa selama dua hari dari 19-21 Mei 2020, dengan harga per hari sebesar Rp500.000.
"Tersangka mengakui telah membuat surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut dibuat oleh pelaku sekitar tanggal 8 Mei 2020 mencari contoh di internet, dan membuat stempel puskesmas serta stempel perusahaan agar lebih meyakinkan keaslian dari surat yang dibuat oleh pelaku tersebut," ujarnya.