Angkut Pemudik dengan Surat Sehat Palsu, 3 Pengemudi Travel di Bali Ditangkap Polisi
Dia menambahkan, tersangka mendapatkan keuntungan dari meloloskan penumpang dengan menggunakan surat palsu tersebut sebesar Rp80.000 per kepala.
Sedangkan tersangka IK MD dan STM tertangkap saat melewati Operasi Ketupat Covid-19 yang sama ketika membawa 21 orang penumpang.
Ketika ditanya mengenai surat-surat jalan, tersangka STM memberikannya. Namun setelah dilakukan pengecekan ditemukan bahwa surat-surat tersebut diduga dipalsukan oleh tersangka.
"Dari keterangan tersangka, mengakui telah membuat surat keterangan kesehatan dan surat keterangan perusahaan di Jawa, setelah para penumpang mendapatkan dirinya untuk pulang kampung pada travel milik tersangka. Kemudian surat itu dibuat setelah melihat contohnya dari google," katanya.
Keuntungan yang diperoleh setelah meloloskan penumpang dengan menggunakan surat palsu tersebut sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per kepala.
Editor: Reza Yunanto