Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 28 Mei, Pendatang Masuk Bali Wajib Tunjukkan Hasil Swab Negatif Corona

Jumat, 22 Mei 2020 - 09:56:00 WIB
Mulai 28 Mei, Pendatang Masuk Bali Wajib Tunjukkan Hasil Swab Negatif Corona
Sekda Bali Dewa Made Indra. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Setiap orang yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai wajib menunjukkan hasil uji swab dengan hasil negatif.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan kebijakan itu berlaku mulai 28 Mei 2020.

"Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh," kata Made Indra dalam keterangan melalui teleconference di Denpasar, Kamis (21/5/2020) malam.

Made Indra mengatakan, kebijakan itu diambil karena mereka yang rapid test dan hasilnya nonreaktif belum tentu bebas dari Covid-19. Dalam beberapa kasus, ditemukan mereka yang nonreaktif rapid test tapi kemudian dinyatakan positif terjangkit virus corona berdasarkan swab PCR.

"Mereka yang hasil rapid testnya nonreaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19. Ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut