Mulai 28 Mei, Pendatang Masuk Bali Wajib Tunjukkan Hasil Swab Negatif Corona
DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan terbaru untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Setiap orang yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai wajib menunjukkan hasil uji swab dengan hasil negatif.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan kebijakan itu berlaku mulai 28 Mei 2020.
"Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan rapid test, hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh," kata Made Indra dalam keterangan melalui teleconference di Denpasar, Kamis (21/5/2020) malam.
Made Indra mengatakan, kebijakan itu diambil karena mereka yang rapid test dan hasilnya nonreaktif belum tentu bebas dari Covid-19. Dalam beberapa kasus, ditemukan mereka yang nonreaktif rapid test tapi kemudian dinyatakan positif terjangkit virus corona berdasarkan swab PCR.
"Mereka yang hasil rapid testnya nonreaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19. Ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya," ujarnya.