Angkut Pemudik dengan Surat Sehat Palsu, 3 Pengemudi Travel di Bali Ditangkap Polisi
BADUNG, iNews.id - Polres Badung menangkap tiga tersangka pembuat surat keterangan sehat palsu. Ketiga tersangka bekerja sebagai supir travel yang mengangkut pemudik yang hendak meninggalkan Bali.
Ketiga tersangka yang ditangkap yaitu AS (35), IKMD (30) dan STM (34). Ketiganya ditangkap saat sedang membawa penumpang di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu (20/5/2020).
Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu merupakan pengungkapan dua kasus yang berbeda. Kasus pertama menjerat AS, sedangkan kasus kedua dengan tersangka IKMD dan STM.
"Kedua kasus ini berkaitan dengan kasus pemalsuan surat atau dokumen atau membuat surat palsu, pada 20 Mei 2020 di wilayah Mengwi, Badung," katanya dalam keterangan kepada pers di Mapolres Badung, Jumat (22/5/2020)
Dia menjelaskan, tersangka AS ditangkap pada hari Kamis (21/5/2020) pukul 00.30 WITA di Jalan Raya Mengwitani, dekat Pospam Ketupat Covid-19 Polres Badung saat dilakukan penyekatan arus mudik.