Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Rektor Udayana Tersangka Korupsi, Anggap Dana SPI Sah dan Tidak Ditahan

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:29:00 WIB
7 Fakta Rektor Udayana Tersangka Korupsi, Anggap Dana SPI Sah dan Tidak Ditahan
Rektor Universitas Udayana, Prof Nyoman Gde Antara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Senin (13/3/2023). (Foto: Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

3. Tersangka keempat dalam kasus korupsi di Unud

Gde Antara adalah tersangka keempat dalam kasus ini. 
Sebelumnya, Kejati Bali telah menetapkan tiga tersangka yaitu IKB, IMY dan NPS yang semuanya adalah pejabat Rektorat Unud dan terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB).

"Penyidik menjerat INGA dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo.

4. Ketua panitia PMB 2018-2022

Sebelum menjabat Rektor Unud pada 2021, Gde Antara menjabat Wakil Rektor Bidang Akademik. Dia juga menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unud pada 2018 hingga 2022.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022," kata kata Asisten Pidana Khusus Kejati Bali Agus Eko Purnomo.

5. Anggap Dana SPI sesuai regulasi

Gde Antara beranggapan pungutan dana SPI di Unud adalah sah dan sesuai dengan regulasi dan hampir semua perguruan tinggi di Indonesia memberlakukan SPI.

"Penerimaan SPI ada karena memang ada regulasinya seperti Permen Ristek Dikti, Permendikbud, PMK sebagai BLU (Badan Layanan Umum) dan sudah ada SK-nya," katanya usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.

6. Tidak ditahan

Gde Antara menjalani pemeriksaan di Kejati Bali selama sembilan jam, sejak pukul 09.00 Wita dan baru selesai pukul 18.00 Wita.

Penyidik Kejati Bali tak melakukan penahanan, karena alasan Gde Antara baru diperiksa sebagai saksi dan belum sebagai tersangka.

"Tidak ditahan karena Prof INGA hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan karena harus melalui prosedur pemanggilan melalui surat," ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.

7. Harta kekayaan Rp6,1 miliar

Gde Antara melaporkan harta kekayaan pribadinya ke LHKPN pada 22 Maret 2022 dalam jabatannya sebagai Rektor Unud.

Berdasarkan hasil penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id, dia memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.129.540.000 (Rp6,1 miliar).

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut