Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Rektor Udayana Tersangka Korupsi, Anggap Dana SPI Sah dan Tidak Ditahan

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:29:00 WIB
7 Fakta Rektor Udayana Tersangka Korupsi, Anggap Dana SPI Sah dan Tidak Ditahan
Rektor Universitas Udayana, Prof Nyoman Gde Antara usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Senin (13/3/2023). (Foto: Dewi Umaryati)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - RektorUniversitas Udayana, Prof Nyoman Gde Antara menjadi tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Diduga dia merugikan negara hingga Rp443 miliar.

Gde Antara menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pada Senin (13/3/2023). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu IKY, IMB, dan NPS.

Selama sembilan jam, Gde Antara dicecar 48 pertanyaan oleh penyidik Kejati Bali. Namun, Rektor Unud yang dilantik pada 2021 ini tidak ditahan. Penyidik Kejati Bali beralasan Gde Antara baru diperiksa sebagai saksi.

Berikut sejumlah fakta terkait penetapan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI.

1. Penetapan tersangka sejak 8 Maret 2023

Penetapan Rektor Unud Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi dana SPI ternyata sejak 8 Maret 2023. Namun Kejati Bali baru mengumumkan saat Gde Antara datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (13/3/2023).

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik Kejati Bali menetapkan satu tersangka Prof INGA," ujar Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana.

2. Kerugian negara mencapai Rp443 Miliar

Dalam kasus korupsi dana SPI ini, Kejati Bali telah melakukan audit secara internal terhadap penerimaan dana SPI dari mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun 2018 hingga 2022.

Dari audit dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ditemukan penyidik, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp3,9 miliar, Rp105,9 miliar dan Rp334,5 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut