Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Sertifikat Lahan Transmigran Bangka Barat Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Jumat, 17 Maret 2023 - 15:54:00 WIB
Tersangka Kasus Sertifikat Lahan Transmigran Bangka Barat Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Anton Sujarwo. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BARAT, iNews.id - KejariBangka Barat resmi menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Keenam tersangka yang masing-masing berinisial ST, RF, IN, AP, HN, dan AN ini melakukan manipulasi data sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo mengatakan keenam tersangka melanggar Pasal Primer, Pasal 2 Ayat 1, Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Keenam tersangka ini melakukan pelanggaran hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang merugikan negara. Dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," kata Anton Sujarwo, Jumat (17/3/2023). 

Dia menambahkan, keenam tersangka saat ini belum dilakukan penahanan. Lantaran masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejari Bangka Barat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut