Kejari Bangka Barat Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sertifikat Lahan Transmigran, Seret ASN dan Mantan Kades
BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat resmi menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Bangka Barat tahun 2021. Kasus tersebut menyeret tiga ASN (aparatur sipil negara) dan mantan kepala desa (kades).
Dalam kasus tersebut, menyeret sejumlah aparatur sipil negara dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSPNAKERTRANS) Babar dan mantan Kepala Desa.
Para tersangka dugaan kasus korupsi tersebut yaitu ST Kepala Bidang Transmigran Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP-Nakertrans) Bangka Barat, RF Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPMPTSP-Nakertrans Bangka Barat.
Selanjutnya IN Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSP-Nakertrans Bangka Barat, AP alias BB pegawai honorer DPMPTSP-Nakertrans Bangka Barat, AN mantan pegawai ATR/BPN Bangka Barat, dan HN mantan Kades Jebus.
Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan menyampaikan keenam orang tersangka ini melakukan manipulasi data sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp5,6 miliar.