Simpan 8,02 Gram Sabu, 2 Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
PANGKALPINANG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap dua orang pemuda inisial TO alias Nobo (34) dan DR alias Kucing (32). Mereka kedapatan menyimpan 8,02 gram narkotika jenis sabu-sabu.
“Mereka diamankan di kediamnnya masing-masing di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Kamis (5/9/2024) malam,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (7/9/2024).
Jojo menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap TO alias Nobo di rumahnya di Jalan Nanas II Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
“Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan 27 paket kecil sabu-sabu yang disimpan pelaku di samping rumahnya,” ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, tim melakukan pengembangan di rumah pelaku kedua di Jalan Binjai Mangkol Desa Mangkol Kecamatan Pangkalan Baru.