Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Simpan 54,80 Gram Sabu, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Kamis, 18 Januari 2024 - 09:03:00 WIB
Simpan 54,80 Gram Sabu, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
SA alias Bandi (40) beserta barang bukti saat diamankan polisi. (Foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id – Seorang pria di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran menyimpan 54,80 gram narkotika jenis sabu-sabu

Pelaku inisial SA alias Bandi warga Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.

Pria usia 40 tahun ini diamankan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat (12/1/2024) sore.

"SA ditangkap di sebuah pondok di Jalan Dusun Air Puput Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (18/1/2024).

Saat penangkapan pelaku, kata dia, polisi berhasil menemukan enam paket plastik besar dan 15 paket plastik kecil sabu-sabu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut