Simpan 54,80 Gram Sabu, Pria di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
Kamis, 18 Januari 2024 - 09:03:00 WIB
"Saat penggeledahan ditemukan sabu-sabu dengan total berat bruto 54,80 gram, potongan pipet, timbangan dan plastik bal ukuran kecil serta handphone," ucapnya.
Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Jojo.
Editor: Ikhsan Firmansyah