Polisi Tangkap Pengedar 14,8 Gram Sabu di Pangkalpinang
Sabtu, 13 Juli 2024 - 12:49:00 WIB
Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di rumah kontrakan pelaku.
“Barang bukti lainnya berupa sebuah timbangan digital, tas warna biru, sebuah kotak, dan handphone,” ujarnya.
Di hadapan polisi, MN mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar miliknya. Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurang lebih lima tahun penjara,” katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah