Pemusnahan Barang Bukti, Kejari Bangka Barat Blender Narkoba
BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka Barat memusnahkan barang bukti hasil sitaan sebanyak 430 dari 40 perkara sepanjang November 2021 hingga Mei 2022. Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, Rabu (18/5/2022).
Sebanyak 40 perkara tersebut terdiri atas 12 perkara narkotika, 16 perkara orang dan harta benda, serta 12 perkara keamanan dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya.
Sedangkan barang bukti perkara narkotika terdiri atas 1 kilogram ganja, 42,163 gram sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 3,546 gram,
Selain itu senjata tajam, handphone dan mesin pompa air yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin grinda sebanyak 10 unit dari 10 perkara.
Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan mengatakan barang bukti yang disita itu didominasi dari hasil rampasan perkara tindak pidana umum.