Nelayan Bangka Selatan Edarkan Sabu, Disimpan di Tempat Pendingin Ikan
BANGKA SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang nelayan di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan yang mengedarkan narkotika jenis sabu. Barang terlarang itu dia simpan dalam tempat pendingin ikan.
Penangkapan tersangka bernama Martang itu dilakukan Tim Cheetah Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Jumat (20/5/2022). Polisi menemukan 27 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,82 gram.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat setempat yang mulai resah maraknya peredaran narkotika.
Dari laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Bangka Selatan menggelar penyelidikan hingga mengarah kepada tersangka.
Tersangka Martang ditangkap tanpa perlawanan. Selain barang bukti 27 paket sabu siap edar, diamankan juga uang tunai hasil penjualan.