Modus Kegiatan Fiktif, Eks Pejabat Dispora Kepri Diduga Korupsi Rp20 Miliar
Senin, 11 April 2022 - 16:20:00 WIB
Selain itu S yang bekerja sebagai sopir taksi, MS berprofesi sebagai tukang ojek, AAS pekerja swasta, dan MI sebagai montir pemilik bengkel.
"Saat ini yang baru terungkap dengan kerugian sebanyak Rp6 miliar, sedangkan yang tengah diselidiki sebanyak Rp20 miliar," katanya.
Uang yang disita dalam kasus ini Rp233 juta. Sedangkan total kerugian lainnya masih dalam penyelidikan.
"Selain itu juga sebanyak 77 saksi telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya
Editor: Reza Yunanto