Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Modus Kegiatan Fiktif, Eks Pejabat Dispora Kepri Diduga Korupsi Rp20 Miliar

Senin, 11 April 2022 - 16:20:00 WIB
Modus Kegiatan Fiktif, Eks Pejabat Dispora Kepri Diduga Korupsi Rp20 Miliar
Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus korupsi Rp20 miliar. Pelaku utama mantan pejabat Dispora Kepri inisial W. (Foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

BATAM, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengungkap kasus tindak pidana kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dipsora) Kepri. Mantan pejabat Kepala di Dispora Kepri menjadi pelaku utama. 

"Jadi mantan pejabat berinisial W ini merupakan pelaku yang mencairkan dana hibah tersebut tanpa melalui prosedur," kata Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan dalam konferensi pers, Senin (11/04/2022). 

Dia menjelaskan, modus W yakni mencairkan dana hibah tak melalui verifikasi sesuai SOP. Dana hibah tersebut diberikan kepada ormas-ormas ilegal di wilayah Kepri dengan bentuk hibah untuk sebuah kegiatan. 

"Namun diketahui bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan fiktif," ujarnya.

Beberapa kegiatan fiktif tersebut berbentuk olah raga seperti kegiatan catur, futsal, namun kegiatannya tak ada. Untuk mengelabui dibuat seolah-olah ada dokumentasinya. 

"Ormasnya sebanyak 45 juga ilegal tak terdaftar," tutrnya.

Dalam menjalankan aksinya, W dibantu oleh lima rekannya yaitu inisial M yang merupakan PHL di Pemerintah Provinsi Kepri. Namun M telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut