Miris, Pak Guru Tawarkan Bocah 12 Tahun Jadi PSK di Rumahnya
Sabtu, 17 September 2022 - 06:43:00 WIB
SA mengaku baru empat bulan menjalani bisnis prostitusi. Dia menjadikan rumahnya disekat menjadi beberapa bilik untuk layanan seks. Ada tiga perempuan yang dipekerjakan SA di rumahnya.
SA sebagai muncikari dan TA sebagai pengguna jasa prostitusi anak telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diancam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Editor: Reza Yunanto