Mencuri di Rumah Kosong, Residivis di Pangkalpinang Ditangkap Polisi
PANGKALPINANG, iNews.id - Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap pelaku pencurian yang beraksi di rumah kosong atau ditinggal penghuninya. Pelaku merupakan seorang residivis.
Pelaku pencurian dengan pemberatan ini atas nama Januar, warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Pelaku seorang residivis kasus yang sama dan juga narkoba. Dia ditangkap pada Kamis (12/9/2024) siang," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (13/9/2024).
Jojo mengatakan aksi pencurian itu terjadi di Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
“Pelaku beraksi seorang diri dan mengambil barang-barang berharga milik korban berupa satu unit televisi, satu unit mixer sounds system, satu mikrofon, dua buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram,” ujarnya.