Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Bangka Musnahkan Rokok Ilegal, Narkoba dan Senjata Api

Selasa, 29 Juni 2021 - 17:58:00 WIB
Kejari Bangka Musnahkan Rokok Ilegal, Narkoba dan Senjata Api
Kejari Bangka memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang diungkap selama Januari-Juni 2021. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, narkoba dan senjata api. Foto: Antara/Kasmono
Advertisement . Scroll to see content

SUNGAILIAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut yakni 74.000 rokok ilegal, 164 bungkus sabu-sabu, 29 butir ekstasi, 40 unit handphone dan senjata api.

Kajari Bangka Farid Gunawan mengatakan, seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana mulai Januari sampai Juni 2021. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala pada tiga atau enam bulan sekali.

"Sesuai ketentuan pemusnahan barang bukti dilakukan enam bulan sekali atau jika jumlahnya cukup banyak dapat dimusnahkan tiga bulan sekali," kata Farid, Selasa (29/6/2021).

Adapun 74.400 bungkus rokok ilegal yang dimusnahkan senilai lebih dari Rp2 miliar. Rinciannya yaitu, merek SMD Merah sebanyak 39.600 bungkus, SMD Putih 22.800 bungkus dan merk LA sebanyak 12.000 bungkus.

Seluruh rokok ilegal merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan dengan tersangka RZ. Perkara tersebut diungkap oleh Bea Cukai Pangkalpinang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut