Korupsi Bansos Covid-19, 2 Eks Pejabat Pemkab dan Mantan Anggota DPRD Purwakarta Ditahan
PURWAKARTA, iNews.id - Dua eks kepala dinas Pemkab Purwakarta dan satu mantan anggota DPRD Purwakarta dijebloskan ke tahanan, Jumat (22/9/2023) dini hari. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Ketiga tersangka antara lain Titov Firman Hidayat, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Purwakarta; Asep Surya Komara, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Purwakarta; dan Agus Gunawan, mantan anggota DPRD Purwakarta yang juga salah satu ketua serikat buruh di Purwakarta.
Titov Firman Hidayat, Asep Surya Komara, dan Agus Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan Covid-19 pada 22 Juli 2023 lalu setelah menjalani pemeriksaan selama sehari penuh pada Kamis (21/9/2023).
Para tersangka diduga mengkorupsi dana anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2020 di Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta. Kejari Purwakarta mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,8 miliar tepatnya Rp1.849.300.000 dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000.
Dana itu seharusnya disalurkan untuk karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak pandemi Covid-19. Namun para tersangka menyalurkan dana itu tidak sesuai data yang diajukan, yakni, ke karyawan yang masih bekerja, korban PHK bukan dampak pandemi Covid-19, dan bukan pekerja sama sekali.