Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba Seret Kades dan Bendahara Desa, 2 Tersangka Resmi Ditahan

Kamis, 28 September 2023 - 08:17:00 WIB
Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba Seret Kades dan Bendahara Desa, 2 Tersangka Resmi Ditahan
Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. (Foto:ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan hasil pemeriksaan investigative telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp366.625.990," tuturnya. 

Mengenai modus operandi, kedua tersangka telah mempertanggungjawabkan belanja desa lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya senilai Rp218.000.990. 

Selain itu, mempertanggungjawabkan belanja desa atas kegiatan yang tidak dilaksanakan senilai Rp76.625.000, serta melakukan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak senilai Rp71.400.000. 

"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 dan/atau Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 huruf e KUHP," katanya. 

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Babel turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang fiktif, Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kades dan Bendahara Desa Simpang Rimba, serta uang tunai sebesar Rp135 juta.

Editor: Ikhsan Firmansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut