Kasus Korupsi APBDes Simpang Rimba Seret Kades dan Bendahara Desa, 2 Tersangka Resmi Ditahan
PANGKALPINANG, iNews.id - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Keduanya masing-masing inisial AS yang merupakan kepala desa (kades) dan TA selaku bendahara desa.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan keduanya resmi ditahan usai berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dari JPU Kejati Babel.
"Kedua tersangka ini resmi ditahan di ruang tahanan Mapolda Babel sejak dua hari lalu, tepatnya pada 25 September 2023," kata Jojo, Rabu (27/9/2023) malam.
Jojo mengungkapkan, kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Simpang Rimba ini berlangsung pada Mei 2016 sampai Desember 2017.
Sebelumnya pada tahun 2016, Desa Simpang Rimba mendapat anggaran APBDes sebesar Rp1.889.200.293 untuk kegiatan pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan dan bidang pemberdayaan masyarakat.