Jual Ganja Jaminan Utang, Pekerja Salon Ditangkap Polisi
BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap laki-laki pekerja salon kecantikan di Bengkulu terkait kepemilikan ganja. Dia kedapatan memiliki 45 paket ganja siap edar.
Pelaku adalah MR (39) warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Dia ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada Jumat (4/3/2022) dini hari tadi.
Polisi menemukan 45 paket ganja siap edar yang disembunyikan di lemari pakaian.
MR mengaku ganja tersebut milik temannya asal Empat Lawang, Sumatera Selatan yang meminjam uang sebesar Rp250.000.
Ganja tersebut adalah jaminan utang. Apabila utang tak dibayar dalam waktu tiga hari, ganja tersebut bisa dijual untuk menutupi utang.
"Dia pinjam uang Rp250 ribu. Sudah ditunggu tiga hari uang tak kembali," kata MR saat dihadirkan dalam rilis perkara di Polda Bengkulu.