Edarkan Sabu ke Penambang, Residivis di Bangka Barat Ditangkap
Rabu, 25 Mei 2022 - 13:15:00 WIB
"Tersangka ditangkap pada Jumat 20 Mei 2022, awalnya diinformasikan oleh masyarakat sekitar Tanjung Laut. Tersangka NK diamankan di sebuah kontrakan di Kelurahan Menjelang Muntok," ujar Eddy.
Saat ini tersangka NK beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Terduga tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah