Edarkan Sabu ke Penambang, Residivis di Bangka Barat Ditangkap
BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial NK (31) warga Kelurahan Tanjung, Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Residivis kasus narkoba tersebut ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah itu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan tersangka NK diketahui kerap mengedarkan barang haram tersebut ke para penambangbijih timah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,73 gram yang dikemas dalam 10 paket siap edar.
"Tersangka mengaku sabu-sabu ini diedarkan ke penambang timah. Sedangkan dia mendapatkan barang haram itu dari Kota Pangkalpinang dengan sistem lempar," kata Eddy, Rabu (25/5/2022).
Eddy menambahkan, penangkapan NK berawal dari informasi masyarakat sekitar Kampung Tanjung Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.