Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Babel Blender 425 Gram Sabu Senilai Rp450 Juta, Klaim Selamatkan 2.555 Jiwa

Selasa, 16 Mei 2023 - 14:40:00 WIB
BNNP Babel Blender 425 Gram Sabu Senilai Rp450 Juta, Klaim Selamatkan 2.555 Jiwa
BNNP Babel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 425 gram dengan cara diblender. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

PANGKALPINANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 425 gram. Narkotika senilai Rp450 juta itu hasil pengungkapan satu kasus dengan tersangka A (26), warga Kota Pangkalpinang.

"Tersangka berhasil ditangkap setelah tim BNNP Babel bersama Bea Cukai Pangkalpinang dan Polsek Bukit Intan melakukan penyelidikan yang cukup panjang selama beberapa minggu," kata Kabid Pemberantasan BNNP Babel, Kombes Dinnar Winargo, Selasa (16/5/2023).

Dia mengatakan, sabu tersebut disimpan dalam kemasan teh China warna hijau yang disimpan di dalam lemari pakaian. Tersangka A sempat mencoba mengelabui petugas dengan menutupi.

"Namun berkat kejelian petugas, akhirnya pelaku berhasil diringkus," katanya.

Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 425 gram, BNNP Babel juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu helai baju kaos dan satu unit telepon genggam. Dia mengaku mendapat upah sebesar Rp2 juta untuk mengantar barang tersebut.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut