3 Perempuan Muda Edarkan Narkoba di Babel, Terlibat Jaringan Internasional
Jumat, 24 Desember 2021 - 07:32:00 WIB
Menurut rencana sabu dan ekstasi itu akan diedarkan di Babel saat malam tahun baru. Sebutir ekstasi dijual Rp500.000 sedangkan sabu ditaksir seharga ratusan ribu tiap gram.
"Dapat kami jelaskan bahwa dari kejadian tersebut 16.000 jiwa manusia terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Udang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor: Reza Yunanto