Terkuak Motif Pengasuh Daycare di Banda Aceh Aniaya Balita, Emosi Sulit Makan
Kamis, 30 April 2026 - 15:30:00 WIB
Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.
Penyidik masih terus menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah orang tua korban untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus yang menggemparkan warga Banda Aceh ini.
Editor: Kastolani Marzuki