Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang
BANDA ACEH, iNews.id - Kasus dugaan penganiayaan balita di sebuah tempat penitipan anak di Banda Aceh kembali berkembang. Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka baru, yakni RY (25) dan NS (24), sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta dan alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara.
“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melaksanakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Ditemukan fakta-fakta dan dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Dizha menjelaskan, kedua tersangka merupakan pengasuh anak di yayasan tersebut. Mereka diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan berbagai cara.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga dan memukul di bagian pantat,” katanya.