Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penganiayaan Balita di Daycare Banda Aceh, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Terkuak Motif Pengasuh Daycare di Banda Aceh Aniaya Balita, Emosi Sulit Makan

Kamis, 30 April 2026 - 15:30:00 WIB
Terkuak Motif Pengasuh Daycare di Banda Aceh Aniaya Balita, Emosi Sulit Makan
Pemkot Aceh menyegel tempat penitipan anak atau daycare yang menganiaya balita. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id – Tabir motif di balik kasus dugaan penganiayaan balita di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Banda Aceh mulai terungkap. Satreskrim Polresta Banda Aceh menemukan tindakan kekerasan tersebut dipicu ketidakmampuan pengasuh dalam mengendalikan emosi saat menghadapi anak asuh.

Kini, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang setelah penyidik menetapkan RY (25) dan NS (24) menyusul tersangka sebelumnya, DS. 

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim penyidik mendapati bahwa para pelaku nekat melakukan kekerasan karena merasa kesal saat anak-anak tidak menuruti perintah.

“Motif para pelaku diduga karena emosi terhadap anak-anak yang tidak menuruti saat diberi makan,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (30/4/2026). 

Dizha menilai tindakan tersebut menjadi bukti nyata ketidakprofesionalan pengasuh dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka di lembaga penitipan anak. Alih-alih memberikan perlindungan, para pelaku justru menjadikan anak-anak sebagai sasaran amarah. 

Kekerasan yang dilakukan RY dan NS terhadap dua balita dengan berbagai cara fisik yang mencederai korban. Dari hasil gelar perkara, ditemukan bukti para pengasuh ini melakukan tindakan kasar secara berulang.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, dan memukul di bagian pantat,” ungkap Dizha. 

Selain mengejar pertanggungjawaban pidana para pelaku, pihak kepolisian kini tengah membidik legalitas yayasan tempat kejadian perkara. 

Polisi mencium adanya potensi pelanggaran lain terkait operasional lembaga tersebut yang memungkinkan terjadinya praktik pengasuhan yang tidak standar.

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp72 juta.

Penyidik masih terus menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah orang tua korban untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus yang menggemparkan warga Banda Aceh ini.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut