Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Sabu dan Ganja Senilai Rp32 M Dimusnahkan, 5 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Selasa, 05 Oktober 2021 - 22:08:00 WIB
Sabu dan Ganja Senilai Rp32 M Dimusnahkan, 5 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto (tengah) memperlihatkan narkoba yang akan dimusnahkan. (ANTARA/M Haris SA)
Advertisement . Scroll to see content

M ditangkap di Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, beberapa waktu lalu. Bersama M turut diamankan 30 bungkus berisi sabu dengan berat 31,4 kg.

"Modus M melakukan pengiriman dari laut ke mobil bak terbuka. M diduga jaringan narkoba Malaysia-Aceh, ini bisa dilihat dari bungkusan beraksara China," kata Heru.

Sementara ganja dari tersangka berinisial A dan JAL, warga Aceh Besar. Keduanya ditangkap di kantor perusahaan pengiriman barang atau kargo di Batoh, Kota Banda Aceh.

"Bersama keduanya turut diamankan 33 bal ganja dengan berat 36,2 kg dan 108 bal dengan berat 117,5 kg ganja kering," ucapnya.

Selain itu, narkoba yang dimusnahkan juga barang bukti atas dua tersangka lainnya yang diduga jaringan Lapas Narkotika Langsa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukum mati. Kami juga terus mengejar jaringan narkotika para pelaku tersebut," kata Heru.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut