Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Sabu dan Ganja Senilai Rp32 M Dimusnahkan, 5 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Selasa, 05 Oktober 2021 - 22:08:00 WIB
Sabu dan Ganja Senilai Rp32 M Dimusnahkan, 5 Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto (tengah) memperlihatkan narkoba yang akan dimusnahkan. (ANTARA/M Haris SA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu dan ganja hasil operasi penegakan hukum senilai lebih dari Rp32 miliar. Dalam kasus ini ditangkap lima pelaku dengan tiga perkara berbeda.

Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Selasa (5/10/2021). Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dengan seme, seedangkan ganja dibakar.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, total narkoba jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 31,4 kilogram, sedangkan ganja 153,7 kg.

"Jika harga per gramnya Rp1 juta, sabu yang dimusnahkan ini nilainya lebih dari Rp31 miliar. Ini belum termasuk ganja," kata Jenderal polisi bintang satu tersebut.

Dia mengatakan, narkoba dan ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dengan tersangka berinisial M, warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut