Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi dan Bea Cukai Amankan Truk Muatan Rokok Ilegal di Perbatasan Aceh-Sumut

Senin, 12 April 2021 - 11:55:00 WIB
Polisi dan Bea Cukai Amankan Truk Muatan Rokok Ilegal di Perbatasan Aceh-Sumut
Tim gabungan Polres Aceh Tamiang bersama Bea Cukai saat mengamankan tersangka barang bukti rokok ilegal. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Agus mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sopir truk mengaku hanya mengantar sampai ke perbatasan Aceh dengan bayaran Rp8 juta. 

"Setelah dilakukan penyidikan, kasus rokok ilegal ini akan dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh," ucap Agus.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Umar Syarif mengatakan, awalnya sudah membuntuti truk tersebut sejak dari wilayah Sumut.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk menunggu truk tersebut di perbatasan. Truk bermuatan rokok ilegal ini kami tangkap setelah memasuki wilayah Aceh," tuturnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut