Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi dan Bea Cukai Amankan Truk Muatan Rokok Ilegal di Perbatasan Aceh-Sumut

Senin, 12 April 2021 - 11:55:00 WIB
Polisi dan Bea Cukai Amankan Truk Muatan Rokok Ilegal di Perbatasan Aceh-Sumut
Tim gabungan Polres Aceh Tamiang bersama Bea Cukai saat mengamankan tersangka barang bukti rokok ilegal. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH TAMIANG, iNews.id - Truk tronton bermuatan rokok ilegal diamankan di kawasan pintu gerbang perbatasan Aceh-Sumatra Utara (Sumut). Penangkapan dilakukan petugas gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang bersama Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh.

Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang AKP Agus Riwayanto mengatakan, truk berpelat nomor BH 8276 SJ ditangkap pada Minggu (11/4/2021) pukul 15.00 WIB.

"Truk dengan 10 roda itu berasal dari Jambi. Setelah diperiksa, muatannya berisi rokok dalam kardus-kardus besar. Rokok tersebut merek Luffman tanpa dilengkapi pita cukai," ujar Agus, Senin (12/4/2021).

Selain menyita barang bukti ratusan kardus rokok ilegal, polisi juga mengamankan tiga awak truk terdiri atas dua laki-laki dan seorang perempuan.

"Ketiga pelaku yang ditahan berinisial H (40), R (25) dan perempuan Y. Mereka merupakan warga Jambi. H dan Y berstatus suami istri," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut