Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Bupati Bener Meriah Nonaktif Terkait Korupsi DOK Aceh

Jumat, 10 Agustus 2018 - 16:38:00 WIB
KPK Panggil Bupati Bener Meriah Nonaktif Terkait Korupsi DOK Aceh
Gedung KPK. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dana DOK Aceh. Adapun pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.

Terkait dengan kasus ini, Kamis (9/8/2018), KPK juga memanggil Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono. Sumarsono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOK Aceh.

Selain Sumarsono, penyidik memanggil dua pejabat Kemendagri lainnya, yakni Sesditjen Bina Keuangan Daerah, Indra Baskoro, serta Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman daerah, Muhammad Ardian Novianto. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Irwandi Yusuf.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut