Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Bupati Bener Meriah Nonaktif Terkait Korupsi DOK Aceh

Jumat, 10 Agustus 2018 - 16:38:00 WIB
KPK Panggil Bupati Bener Meriah Nonaktif Terkait Korupsi DOK Aceh
Gedung KPK. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dalam penyidikan kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmadi sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf dalam penyidikan kasus suap DOK Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Ahmadi juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Selain Ahmadi, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengonfirmasi pengetahuan dari para saksi yang dipanggil terkait penerimaan tersangka Irwandi sebagai gubernur Aceh dalam alokasi DOK Aceh. Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, diduga sebagai penerima dalam kasus itu. Sedangkan Ahmadi diduga sebagai pemberi.

KPK menduga pemberian oleh bupati Bener Meriah kepada gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOK pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut