KPK Panggil Bupati Bener Meriah Nonaktif Terkait Korupsi DOK Aceh
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dalam penyidikan kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmadi sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf dalam penyidikan kasus suap DOK Aceh Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/8/2018).
Ahmadi juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Selain Ahmadi, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengonfirmasi pengetahuan dari para saksi yang dipanggil terkait penerimaan tersangka Irwandi sebagai gubernur Aceh dalam alokasi DOK Aceh. Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri, diduga sebagai penerima dalam kasus itu. Sedangkan Ahmadi diduga sebagai pemberi.
KPK menduga pemberian oleh bupati Bener Meriah kepada gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOK pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.