Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Aceh Gandeng Jampidsus Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Keramba Jaring Apung

Rabu, 07 April 2021 - 15:26:00 WIB
Kejati Aceh Gandeng Jampidsus Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Keramba Jaring Apung
Ilustrasi prilaku korupsi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) senilai Rp45,5 miliar. Koordinasi dilakukan untuk mendapatkan petunjuk upaya yang harus dilakukan setelah penyelesaian penanganan perkara terkendala perhitungan kerugian negara dari BPK.

"Kami sudah berkirim surat ke BPK RI di Jakarta terkait hasil perhitungan kerugian negaranya. Namun, hingga kini kami belum menerima informasi dari BPK RI," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono, Selasa (6/4/2021).

Dia mengatakan, penanganan kasus korupsi keramba jaring apung tersebut sudah ditangani sejak dua tahun terakhir. Penanganan kasus tersebut berawal dari temuan BPK RI.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka. Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah.

"Kami berharap dalam waktu tidak terlalu lama, ada petunjuk dari Jampidus. Sehingga penanganan kasus dugaan korupsi tersebut bisa berlanjut," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut