Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Aceh Timur Terima Uang Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Sabu

Senin, 28 Agustus 2023 - 20:44:00 WIB
Kejari Aceh Timur Terima Uang Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Kasus Sabu
Ilustrasi uang denda dari terpidana kasus sabu sebesar Rp1 miliar diterima Kejari Aceh Timur. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH TIMUR, iNews.id - Kejaksaan NegeriAceh Timur menerima uang denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus sabu Abdullah alias Dullah bin Zakaria. 

Penerimaan uang denda itu merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nomor 1360/PID.SUS/2016. 

Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta denda Rp 1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsider enam bulan penjara. 

Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram". 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut