Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Sudah Terima Rp1,15 Miliar Uang Pengembalian
"Sedangkan 368 mahasiswa tidak cukup syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp10 miliar lebih," katanya.
Menurutnya, saat ini masih ada 324 penerima beasiswa yang belum diaudit BPKP. Dari 324 mahasiswa tersebut, 59 orang di antaranya sudah dimintai keterangan penyidik Polda Aceh.
"Dari 59 orang tersebut, 22 orang mengembalikan beasiswa yang mereka terima karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Selebihnya, 37 orang tidak mengembalikan beasiswa mereka terima tersebut," katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Dalam menangani kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ dan RK selaku koordinator lapangan.
Editor: Donald Karouw