Kasus Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Sudah Terima Rp1,15 Miliar Uang Pengembalian
BANDA ACEH, iNews.id - Polda Aceh telah menerima pengembalian uang negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsibeasiswa dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp1,15 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan tujuh tersangka.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan uang beasiswa tersebut dikembalikan puluhan mahasiswa penerima yang tidak memenuhi syarat.
"Uang tersebut dikembalikan melalui posko yang dibentuk penyidik. Sampai saat ini, ada 70 penerima mengembalikan uang beasiswa. Mereka yang mengembalikan ini yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," ujarnya, Rabu (7/9/2022).
Dia mengatakan, beasiswa tersebut merupakan bantuan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan jumlah mencapai Rp22,3 miliar. Total penerimaan beasiswa tersebut sebanyak 803 mahasiswa.
Sampai saat ini, dari 803 penerima beasiswa yang sudah selesai diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 467 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 93 orang dinyatakan memenuhi syarat menerima beasiswa tersebut.