Diduga Jual Bibit Padi Belum Bersertifikat, Petani Ini Ditahan di Polda Aceh
ACEH UTARA, iNews.id – Tengku Munirwan petani yang juga Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dia ditahan lantaran mengembangkan dan mengedarkan (menjual) secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum bersertifikasi resmi. Dia dijebloskan ke sel Mapolda Aceh setelah dilaporkan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Tengku Munirwan beserta barang bukti dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dialaminya. Didampingi pendamping hukum dari NGO HAM dan Forum Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Aceh, Tengku Munirwan menjalani pemeriksaan di ruangan Kasubdit Reskrim Polda Aceh.
Dia ditahan sejak tanggal 23 Juli 2019 dengan kasus dugaan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan secara komersil benih padi IF-8 yang belum bersertifikasi. Tengku dijerat dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1992 juncto ayat 2 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dengan ancaman lima tahun penjara.
Padahal, benih padi tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Aceh untuk program permberdayaan petani lokal. Oleh Teungku Munirwan, benih tersebut kemudian berhasil dikembangkan dengan baik dan hasil panen bertambah.