2 Pasangan Mesum di Aceh Dihukum Cambuk, Perempuan Meringis Kesakitan
BANDA ACEH, iNews.id - Dua pasangan mesum yang melanggar qanun syariat Islamdihukum cambuk di muka umum. Prosesi hukuman uqubat cambuk tersebut berlangsung di Kompleks Bustanul Salatin, Kota Banda Aceh, Kamis (25/4/2024).
Keempat terpidana pelanggar qanun syariat Islam di Aceh masing-masing berinisial AD, JA, HE serta RM. Kedua pasangan ini diamankan di dua lokasi yang berbeda. Pertama di salah satu rumah kos serta satu lagi di parkiran umum di Banda Aceh.
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Roslina mengatakan, terpidana masing-masing dicambuk sebanyak 20 kali. Mereka terbukti melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perbuatan Iktilat atau berdua di tempat tertutup atau terbuka.
"Salah satu pasangan ini sudah punya keluarga masing-masing. Yang pria sudah punya istri, yang perempuan sudah memiliki suami," ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Menurutnya, eksekusi dua pasangan pelanggar syariat Islam di Aceh ini telah diputuskan pada sidang yang dilaksanakan Mahkamah Syariah Banda Aceh.