Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Aceh Musnahkan 68.200 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Jumat, 16 Juni 2023 - 15:23:00 WIB
Bea Cukai Aceh Musnahkan 68.200 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Sebanyak 68.200 batang rokok ilegal di Provinsi Aceh dimusnahkan (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Isnu Irwantoro menyebutkan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Aceh sepanjang Agustus hingga September 2022.

Rokok tersebut ilegal karena tidak dilekati pita cukai. Sebagian besar rokok tanpa cukai tersebut adalah barang impor.

"Rokok tersebut dipasok dari luar negeri secara ilegal," kata Isnu Irwantoro.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut