Apakah Azan Subuh Masih Boleh Sahur? Menjawab Keraguan dalam Ibadah Puasa
Dari Makhul, ia berkata, "Saya melihat Ibnu Umar mengambil seciduk air zam-zam. Kemudian beliau bertanya kepada dua orang, 'Apakah fajar sudah terbit?' Yang satu menjawab, 'Telah terbit.' Yang lain menjawab, 'Belum.' Kemudian Ibnu Umar pun minum."
Setelah membawakan riwayat-riwayat tersebut, Ibnu Hazm menjelaskan, "Ini semua karena fajar belum jelas bagi mereka." (Al-Muhalla, 4:367)
Saat ini, muazin umumnya menggunakan jadwal imsak sebagai acuan, bukan berdasarkan penglihatan hilal. Kondisi ini tidak bisa disebut sebagai "yakin" bahwa fajar telah terbit. Oleh karena itu, siapa saja yang makan dalam keadaan seperti ini, maka puasanya sah karena ia belum yakin fajar telah terbit. Namun, lebih baik dan lebih hati-hati jika kita menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa ketika sudah mendengar azan.
Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya, "Bagaimana hukum puasa bagi orang yang mendengar azan, sementara ia masih makan dan minum?"
Beliau menjawab, "Wajib bagi seorang mukmin untuk menahan diri dari makan, minum, dan pembatal puasa lainnya jika telah jelas baginya terbit fajar pada saat puasa wajib seperti Ramadan, puasa nazar, dan kafarat. Allah berfirman: