Apakah Azan Subuh Masih Boleh Sahur? Menjawab Keraguan dalam Ibadah Puasa
"Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan, karena ia tidak akan berazan kecuali setelah terbit fajar." (HR. Bukhari, no. 1919)
Apakah azan subuh masih boleh sahur? Berikut pembahasan yang telah dikutip iNews.id dari laman Konsultasi Syariah pada Jumat (7/3/2025):
Kewajiban berpuasa berlaku bagi siapa saja yang mengetahui terbitnya fajar, baik melalui penglihatan langsung maupun informasi dari orang lain. Bagi yang mendengar azan, wajib segera berpuasa jika azan tersebut dikumandangkan tepat waktu dan tidak mendahului fajar.
Namun, ulama memberikan pengecualian bagi seseorang yang masih memegang makanan atau minuman saat mendengar azan. Orang tersebut diperbolehkan untuk menyelesaikan makan atau minumnya, berdasarkan hadis dari Abu Hurairah RA:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ