Apakah Azan Subuh Masih Boleh Sahur? Menjawab Keraguan dalam Ibadah Puasa
"Apabila salah seorang di antara kalian mendengar azan, sementara wadah masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan wadah tersebut hingga ia menyelesaikan hajatnya." (HR. Abu Daud, no. 2350; dinilai sahih oleh Al-Albani)
Mayoritas ulama menafsirkan hadis ini berlaku jika muazin mengumandangkan azan sebelum terbit fajar. Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa sebagian ulama berpegang pada makna zahir hadis dan membolehkan makan dan minum saat mendengar azan subuh. Namun, mayoritas ulama melarang sahur ketika fajar telah terbit, dan ini merupakan pendapat imam mazhab yang empat serta ulama pada umumnya, sebagaimana diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Abbas. (Tahdzibus Sunan)
Terdapat riwayat dari sebagian sahabat yang menunjukkan kebolehan makan bagi orang yang hendak berpuasa hingga ia yakin fajar telah terbit. Ibnu Hazm menyebutkan beberapa riwayat, di antaranya:
Umar bin Khatab berkata, "Jika ada dua orang, yang satu ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka makanlah sampai keduanya yakin."
Ibnu Abbas berkata, "Allah menghalalkan minum selama engkau masih ragu." Maksudnya adalah ragu terhadap terbitnya fajar.